DALAM
KURIKULUM 2013
Dengan ditandatanganinya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 6 November 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah untuk melengkapi peraturan sebelumnya yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
Maka secara otomatis mengikat kepada semua guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Madrasah.
Adapun jam kerja per minggu tetap 37,5 jam dengan ketentuan 6,25 jam/hari bagi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Namun demikian peraturan dirjen pendis ini harus dicermati dengan arif. Sebuah peraturan (kebijakan) tentu harus diuji keabsahanya, baik diuji dengan peraturan yang ada diatasnya (secara vertical) maupun dengan peraturan-peraturan yang lainya (secara horisontal). Pengujian ini terutama harus dilakukan pada pasal 3 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja perminggu dilaksanakan dengan ketentuan:
Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan 13.30;
Hari Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30
Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
DOWNLOAD Perdirjen Pendis No.1 Thn 2013
KLIK
bagaimana dgn full day scool, k13 saja di madrasah aliyah jam kerja guru lebih dari ketentuan di p dirjen pendis 1/2013?...................
ReplyDelete