Unit Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten
Bandung mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi
kepegawaian, mutasi, assesment, dan pengembangan pegawai di lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Unit Kepegawaian Kabupaten Bandung menyelenggarakan fungsi:
Pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
Pelaksanaan perencanaan dan penghargaan pegawai;
Pengelolaan mutasi pegawai;
Pengelolaan assesment dan pengembangan pegawai
0 comments:
Post a Comment